Kabar baik bagi masyarakat yang melakukan persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Kabupaten Gunungkidul. Sebab begitu pulang dari rumah sakit tersebut, pasien sudah mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran anaknya, dan Kartu Identitas Anak.
Hal ini dikarenakan RSUD Wonosari telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Kerjasama ini dilakukan dalam rangka peningkatan kepemilikan akta kelahiran anak sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Kerjasama tersebut dalam bentuk pelayanan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian berbasis online dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian hak akses kepada RSUD Wonosari untuk dapat memanfaatkan data kependudukan. Perjanjian Kerjasama Nomor 470/12/X/2018, 119/2854/2018 tentang Pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak, telah ditandatangani oleh Direktur RSUD Wonosari dan Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu.
Kerjasama ini diharapkan sebagai pintu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Akta Kelahiran, KIA, KK atau Akta kematian dengan lebih mudah dan cepat, serta data kependudukan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan kesehatan di RSUD Wonosari.
” Anak yang lahir di RSUD Wonosari keluarganya dapat mengurus dokumen kependudukan maksimal 10 hari dari jarak kelahiran, dengan menyerahkan persyaratan kepada RSUD Wonosari, dan dokumen kependudukanya dapat diambil di RSUD Wonosari 1-3 hari kemudian. Jadi pasien pulang sudah membawa dokumen kependudukan terbaru,” jelas Ruspamilu Yulianta, SE selaku Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Syarat pengurusan Akta Kelahiran, KK, dan KIA :
- FC surat nikah dilegalisir KUA
- KK asli
- FC KTP orang tua
- FC KTP 2 (dua) orang saksi
- Surat kelahiran dari RSUD Wonosari
- FC KTP pemohon
Syarat pengurusan Akta Kematian :
- FC KK
- FC KTP pemohon
- FC KTP 2 (dua) orang saksi
- Surat Kematian dari RSUD Wonosari
Sebagai bentuk pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, pada hari ini, Senin (7/1) diserahterimakan dokumen kependudukan kepada pasien RSUD Wonosari. Dokumen kependudukan diserahkan oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul Drs. Virgilio Soriano kepada Direktur RSUD Wonosari dr. Heru Sulistyowati, Sp.A, yang kemudian diserahkan kepada keluarga bayi yang lahir di RSUD Wonosari. Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang diserahkan antara lain Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.
Dukcapil Bisa !